Polisi Tembak Polisi

Fans Bharada E Menjerit Histeris Ketika Jaksa Menuntutnya 12 Tahun Penjara, Hakim: Mohon Tenang

Fans Bharada E menangis histeris seusai idolanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Tangkapan Layar
Sidang tuntutan Bharada E diwarnai soratakan oleh para penggemar yang menonton dari dalam ruang sidang hingga diusir oleh hakim 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan itu pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Momen Jaksa Penuntut Usap Air Mata Tuai Sorotan

Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.

Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Fans Eliezer Menangis Histeris Hakim Perintah Keluarkan dari Ruang Sidang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved