Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi, Tapi Ringan untuk Bharada E
Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta JPU memberikan hukuman mati terhadap Putri Candrawathi.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ucapnya.
Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar hukuman terdakwa tidak disamakan.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Baca juga: Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan
Sementara itu, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).
Minta Bharada E dihukum ringan
Berbeda sikap dengan terdakwa lain, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E.
Sebab, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya
Hukuman tak bisa disamakan
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Ronny Talapessy
Martin Lukas Simanjuntak
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.