Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi, Tapi Ringan untuk Bharada E

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat berbicara kepada awak media. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta JPU memberikan hukuman mati terhadap Putri Candrawathi.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ucapnya.

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar hukuman terdakwa tidak disamakan.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Baca juga: Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan

Sementara itu, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).

Minta Bharada E dihukum ringan

Berbeda sikap dengan terdakwa lain, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E.

Sebab, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," jelasnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya

Hukuman tak bisa disamakan

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved