Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi, Tapi Ringan untuk Bharada E

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat berbicara kepada awak media. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta JPU memberikan hukuman mati terhadap Putri Candrawathi.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ucapnya.

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar hukuman terdakwa tidak disamakan.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Baca juga: Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan

Sementara itu, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).

Minta Bharada E dihukum ringan

Berbeda sikap dengan terdakwa lain, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E.

Sebab, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," jelasnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya

Hukuman tak bisa disamakan

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Rony Talapessy berpendapat jika tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.

Ronny Talapessy mengatakan, figur Bharada E tak bisa disamakan dengan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang bisa menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku atasan sekaligus petinggi Polri.

Pasalnya, Bharada E yang sebelumnya merupakan anggota Korps Brimob tidak diajarkan untuk menolak atau menghindari perintah atasan melalui pendidikannya.

"Dalam menerima perintah dia tidak bisa menganalisis atau tidak bisa mengatur strategi, karena dia dididik seperti itu," kata Ronny di program Breaking News, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Bharada E juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Soroti Ekspresinya: Dia Masih Angkuh

Sebab, kata Ronny Talapessy, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

Sebagai seorang justice collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mestinya dihargai.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.(*)

 

 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved