Bertemu Kapolresta, Sopir Angkot Hingga Ojol di Kota Bogor Curhat Soal Pengamen yang Bikin Risih

Sopir angkot curhat mengenai jam rawan berkendara malam, hingga rawan kebakaran angkot, sampai ulah pengamen yang kerap meresahkan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Perwakilan pengemudi ojol dan sopir angkot curhat dihadapan Polisi, pada Jumat (20/1/2023) 

"Karena memecahkan kaca itu tidak boleh. Melakukan perusakan juga tidak boleh. Kemudian mengancam, dan melakukan perusakan itu sudah masuk pidana," tegasnya.

Diluar itu, Bismo menegaskan, sopir angkot diperkenankan langsung melapor kepada dirinya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim penegak Perda Kota Bogor yakni Satpol PP untuk permasalahan ini.

"Diluar dari itu, mungkin Satpol PP bisa menertibkan dan mengingatkan," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved