Mengintip Sarang Prostitusi Online, 60 Wanita Panggilan Siap Ikut Ngamar, Fotonya Mejeng di Telegram

Para wanita yang berprofesi sebagai PSK Online ini rata-rata dari sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Malang

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor.com/Banjarmasinpost
Mengintip Sarang Prostitusi Online, 60 Wanita Panggilan Siap Ikut Ngamar, Fotonya Mejeng di Telegram 

Polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial MC disebuah aparatemen diwilayah Jakarta Timur.

Sang mucikari ditangkap usai polisi menggali keterangan dari PSK yang dipesan oleh petugas.

"Dalam proses pengembangan, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur," ucapnya.

Tak hanya admin group tersebut, polisi pun turut mengamankan dua wanita lainnya yang juga berada di kamar apartemen lokasi penangkapan admin group telegram itu.

Baca juga: Pengakuan Gadis Bogor Hingga Terjebak di Jurang Prostitusi, Tamunya Sudah Tak Terhitung

"Pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui medsos Twitter," ucapnya.

"Sedangkan tiga orang wanita yang kita amankan ditetapkan sebagai saksi," sambungnya.

Kisah 6 Gadis Desa Terjebak di Jurang Prostitusi, Niat Kerja di Hotel Malah Dipaksa Jadi PSK di Ibu Kota
Mengintip Sarang Prostitusi Online, 60 Wanita Panggilan Siap Ikut Ngamar, Fotonya Mejeng di Telegram (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Menurutnya, hasil menjual wanita atau praktek prostitusi online itu MC diketahui mendapat imbalan sekitar 15 persen dari hal tersebut atau kisaran harga Rp 2-4 juta.

Kendati demikian para wanita ini selama praktik prostitusi online tersebut tak tinggal menetap dengan MC.

Namun, mereka hanya akan datang apabila terdapat pemesanan yang dilakukan melalui grup telegram.

"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved