Viral di Medsos

Viral WNI Lecehkan Wanita Libanon saat Umroh, Keluarga Pelaku Ungkap Cerita Berbeda dari Persidangan

Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda dari fakta persidangan 

Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor MS memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah, MS dimintai keterangan pada saat dikantor polisi tidak berkutik sedikitpun karna beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ

Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!

Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tulis Anaa dalam cuitannya yang viral di Twitter.

Menurut Anaa, sepupunya tidak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap wanita tersebut.

Terlebih diakui Anaa, MS sudah memiliki istri yang sangat cantik.

"Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tau disana tempat beribadah. Dan satu lagi, beliau punya istri yg sangat cantik, kemarin baru saja dia melahirkan putranya yg belum sempat beliau lihat," ungkap Anaa.

Baca juga: Bukan Melindungi Siswi Korban Pelecehan, Kepala Sekolah Malah Ikut Berbuat Tak Terpuji

Fakta Persidangan

Klarifikasi yang diurai Anaa tampaknya berbeda jauh dari fakta persidangan.

Diungkap Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, MS mengakui perbuatannya yakni melakukan pelecehan.

Hal itulah yang akhirnya membuat MS divonis penjara.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Diungkap Ajad, MS melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved