Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Ancang-ancang Kuasa Hukum Bharada E dalam Pledoi, Ahli Hukum Pidana Singgung Hati Nurani JPU

Atas tuntutan itu, banyak pihak yang mempertanyakan alasan JPU menuntut yang bersangkutan seperti itu.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Kuasa hukum, Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat berbicara mengenai pledoi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun.

Atas tuntutan itu, banyak pihak yang mempertanyakan alasan JPU menuntut hukuman yang dinilai memberatkan.

Padahal, Richard Eliezer menyandang status Justice Collaborator (JC).

Menyikapi tuntutan tersebut, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy bakal memperjuangkan pembelaan terhadap kliennya.

Ronny Talapessy bakal menempuh jalur pledoi.

Ronny Talapessy tengah siap kan poin-poin yang akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinnya Richard Eliezer akan menyampaikan pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jelang Pembacaan Nota Pembelaan Bharada E, Ronny Talapessy Soroti Tuntutan Jaksa soal Kliennya

Lebih lanjut, Ronny Talapessy menyayangkan tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut lebih rendah dari Richard Eliezer.

"Ketika terdakwa yang lain, yang menurut kami perannya aktif, tuntutannya lebih rendah dari klien kami, kami melihat 'ini ada apa?'" ungkap Ronny pada KompasTV, Minggu (22/1/2023).

"Richrad Eliezer ini kooperatif, tidak berbelit-belit, konsisten. Terdwakwa lain, mereka tidak kooperatif, berbelit-belit, dugannya berbohong. Ini menjadi pertanyaan buat kami," ungkapnya.

Ronny juga mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum tak cukup dianggap adil oleh masyarakat.

"Terkait dengan rasa keadilan dari masyarakat luas yang mengkuti persidangan ini," lanjutnya.

Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun, sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Mempertanyakan hati nurani

Sementara itu, tuntutan 12 tahun penjara yang diarahkan ke Richard Eliezer dinilai kurang masuk akal.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved