Persyaratan dan Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau balik nama motor.

Bahkan, proses balik nama motor ini biasanya menjadi sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.

Biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, meski cara mengurus BBNKB tetap sama.

Keuntungan dari balik nama ini, yakni pemilik kendaraan tak perlu lagi repot-repot untuk meminjam data pemilik motor sebelumnya.

Sebab biasanya pemilik motor kerap meminjam data pemilik motor sebelumnya untuk keperluan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

Tak hanya itu, proses balik nama kendaraan juga penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan dan pencurian.

Meski begitu, biaya balik nama ini biasanya berbeda di masing-masing daerah.

Namun jika ada selisih, biasanya harga balik nama di setiap daerah ini relatif tidak jauh berbeda.

Selain itu, cara mengurus balik nama bisa dilakukan sendiri dan cukup mudah jika dokumen dan persyaratannya sudah lengkap.

Balik nama atau BBNKB ini merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak Instrumen tersebut sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan suatu kendaraan berpindah tangan.

Tak hanya saat membeli kendaraan bekas, balik nama juga sering dialami saat mengurus STNK saat beli kendaraan baru.

Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDPR), BBNKB ialah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan dan Surat Keterangan Sehat

Sehingga tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku.

Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda. Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road.

Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved