Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Bongkar Kebaikan Yosua yang Selama Ini Disembunyikan, Hati Almarhum Mulia
Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuat mengaku bingung dituntut penjara
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong ? saya sudah ditahan lima bulan dan selama itu saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," imbuh Kuat Maruf.

Perihal tudingan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, Kuat Maruf membantahnya dengan tegas.
Guna meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak mungkin merencanakan pembunuhan Yosua, Kuat Maruf mengurai bukti yang selama ini ia sembunyikan.
Rupanya, Kuat Maruf selama ini menutupi fakta terkait kebaikan hati Yosua.
Baru diungkap hari ini, Kuat Maruf mengakui kebaikan sosok Yosua.
Sebab saat dua tahun tak bekerja dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf sempat diberikan uang oleh Yosua.
Baca juga: Kena Skakmat Hakim, Putri Candrawathi Bereaksi Lihat Momennya Berdua Bareng Kuat Maruf Terekam CCTV
"Almarhum Yosua baik kepada saya. Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," akui Kuat Maruf.
Atas kejadian itu, Kuat mengaku tak mungkin dirinya merencanakan pembunuhan orang yang pernah membantunya.
"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Meskipun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut perencanaan pembunuhan Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang yang pernah menolong saya," imbuh Kuat Maruf.
Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Sebelumnya diwartakan, dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menganggap Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Brigadir J karena tak melakukan tindakan apa-apa usai Yosua meninggal dunia.
Padahal saat itu Kuat ada di TKP bersama-sama dengan terdakwa lainnya serta korban.
Atas keterangan beberapa saksi di persidangan yang berlangsung berminggu-minggu lalu, JPU memutuskan untuk menuntut Kuat Maruf dengan pasal 340 alias pembunuhan berencana.
"Perbuatan Kuat Maruf telah terbukti, turut serta merampas nyawa orang lain yang dituntut pada Pasal 340, didapat fakta di persidangan, tidak terdapat adanya hal-hal yang membebaskan terdakwa," ujar JPU.

Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.