Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Bongkar Kebaikan Yosua yang Selama Ini Disembunyikan, Hati Almarhum Mulia

Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuat mengaku bingung dituntut penjara

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel Kompas tv
Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf membacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 Wib, Kuat Maruf mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Dengan wajah tak sesemringah biasanya, Kuat Maruf menghela napas beberapa kali sebelum persidangan dimulai.

Usai hakim ketua Wahyu Iman Santoso membuka persidangan, Kuat Maruf pun segera membacakan pledoi yang telah disusun pengacaranya dengan rapi.

Untuk diketahui, pledoi tersebut dibacakan Kuat Maruf guna menjawab tuntutan delapan tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengawali pledoinya, Kuat Maruf mengaku tidak paham atas tuntutan dari JPU kepadanya.

"Yang mulia, jujur saya bingung harus mulai darimana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Kuat Maruf dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Diungkap Kuat Maruf, dirinya sama sekali tidak pernah menyangka Yosua akan dibunuh di tanggal 8 Juli 2022.

Perihal tuduhan dirinya membawa pisau guna melawan Yosua, Kuat Maruf membantahnya.

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua di tanggal 8 Juli 2022, tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan Yosua baik itu pisau yang dianggap yang saya siapkan dari Magelang, saya dituduh membawa pisau ke Duren Tiga, padahal saya tidak pernah membawa pisau dan tas," ungkap Kuat Maruf.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Kuat Maruf juga membantah bahwa dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

Sebab hingga persidangan hari ini, tidak ada bukti Kuat Maruf bertemu dengan Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J terlaksana.

"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti yang menyatakan kalau saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," kata Kuat Maruf.

Dalam pledoinya, Kuat Maruf menumpahkan keresahannya.

Kuat Maruf mengaku syok saat dirinya dituding berselingkuh dengan istri dari bosnya, Putri Candrawathi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved