Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Bongkar Kebaikan Yosua yang Selama Ini Disembunyikan, Hati Almarhum Mulia

Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuat mengaku bingung dituntut penjara

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel Kompas tv
Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (24/1/2023) 

Terkait hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU menyebut sang terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

Kuat Maruf juga dianggap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di luar persidangan lantaran pernyataan atau keterangannya.

Namun, ada tiga hal yang meringankan Kuat Maruf. Yakni Kuat Maruf tidak pernah dihukum atau dipenjara.

Kedua, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.

Baca juga: Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius

Serta ketiga, Kuat Maruf dianggal tidak punya motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain

Lantaran tiga alasan itulah, JPU menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, memutuskan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana pasal 340 , menjatuhkan pidaha penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan yang berlaku," ungkap JPU.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved