Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Bongkar Kebaikan Yosua yang Selama Ini Disembunyikan, Hati Almarhum Mulia
Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuat mengaku bingung dituntut penjara
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Terkait hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU menyebut sang terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.
Kuat Maruf juga dianggap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di luar persidangan lantaran pernyataan atau keterangannya.
Namun, ada tiga hal yang meringankan Kuat Maruf. Yakni Kuat Maruf tidak pernah dihukum atau dipenjara.
Kedua, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.
Baca juga: Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius
Serta ketiga, Kuat Maruf dianggal tidak punya motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain
Lantaran tiga alasan itulah, JPU menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, memutuskan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana pasal 340 , menjatuhkan pidaha penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan yang berlaku," ungkap JPU.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.