Syarat dan Cara Mengurus Surat Cerai, Lengkap Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan

Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi. Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biayanya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Thinkstock via Kompas.com
Beberapa cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Ada sejumlah biaya yang dikeluarkan berdasarkan radius tempat tinggal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi pasangan suami istri yang ingin mengakhiri rumah tangganya, berikut cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama.

Beberapa di antara cara mengurus surat cerai, penggugat harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan serta biaya.

Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi.

Jalur peradilan meliputi proses perceraian melalui pengadilan agama atau pengadilan umum, sementara jalur non-litigasi meliputi proses perceraian melalui mediasi atau konsultasi hukum.

Sistem perceraian di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang prosedur perceraian, alasan yang dapat digunakan untuk memperoleh perceraian, serta akibat hukum dari perceraian.

Dalam Undang-Undang tersebut, perceraian hanya dapat diajukan oleh salah satu pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan.

Perceraian di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun, hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.

Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia, seperti perkembangan teknologi dan globalisasi, menyebabkan perubahan dalam pola hidup masyarakat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perpecahan dalam rumah tangga.

Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biaya mengurusnya.

Syarat mengurus surat cerai

Terdapat beberapa syarat untuk meresmikan perpisahan sepasang suami istri. Yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP penggugat atau pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili)
  2. Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah
  3. Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)
  4. Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)
  6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
  7. Alamat domisili istri harus berada di wilayah yang sama dengan di Pengadilan Agama setempat.
  8. Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (meterai tempel yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah) di kantor pos kecuali KTP

Baca juga: Persyaratan dan Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut:

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya (perbuatan yang sulit disembuhkan)
  2. Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Alasan ini juga berlaku untuk gugatan dari suami kepada istri.

Cara mengurus surat cerai

Gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun oleh istri kepada suaminya.

Gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.

Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.

3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.

4. Kartu Keluarga.

5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.

6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.

7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

ilustrasi cincin pertunangan
ilustrasi - Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biaya mengurusnya. Ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. (shutterstock)

 

Biaya Mengurus Surat Cerai

Untuk rincian biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya:

1. Biaya Permohonan Cerai (radius diukur dari letak tempat tinggal)

  • Radius I: Rp 320.000
  • Radius II: Rp 420.000
  • Radius III: Rp 520.000

2. Biaya Perkara Cerai Gugat

  • Radius I: Rp 390.000
  • Radius II: Rp 515.000
  • Radius III: Rp 640.000

3. Biaya Perkara Cerai Talak

  • Radius I: Rp 490.000
  • Radius II: Rp 665.000
  • Radius III: Rp 840.000

4. Biaya Perkara Selain Perceraian

  • Radius I: Rp 390.000
  • Radius II: Rp 515.000
  • Radius III: Rp 640.000

5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib

  • Radius I: Rp 823.000
  • Radius II: Rp 873.000
  • Radius III: Rp 923.000

6. Biaya Perkara Cerai Talak Ghaib

  • Radius I: Rp 948.000
  • Radius II: Rp 1.023.000
  • Radius III: Rp 1.098.000

Baca juga: Mudah! Begini Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sementara itu, proses perceraian melalui pengadilan umum memerlukan biaya-biaya seperti biaya pendaftaran perkara, biaya pemeriksaan saksi, dan biaya eksekusi.

Biaya-biaya tersebut juga dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah dan tingkat kesulitan perkara.

Namun, biaya rata-rata untuk proses perceraian melalui pengadilan umum di Indonesia berkisar antara Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta.

Sedangkan perceraian melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi atau konsultasi hukum, biasanya memerlukan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses perceraian melalui pengadilan.

Biaya mediasi atau konsultasi hukum berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah dan tingkat kesulitan perkara.

Semua proses perceraian di Indonesia haruslah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan hukum yang berlaku.

Namun, proses perceraian melalui jalur non-litigasi biasanya lebih cepat, lebih efisien, dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan proses perceraian melalui jalur peradilan.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved