Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu:
- Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
- Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP (NIK) untuk melakukan pendaftaran;
- Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan;
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”;
- Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF;
- Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
- Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan.
- Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.