CPNS 2023
Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN
Apabila seorang CPNS 2023 resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.
Editor:
Tsaniyah Faidah
Kolase/intisari
Setelah lulus seleksi, akan ada besaran gaji yang didapat untuk CPNS 2023. Besaran gaji yang didapat oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum, yakni
Golongan I: Rp175.000,00
Golongan II: Rp180.000,00
Golongan III: Rp185.000,00
Golongan IV: Rp190.000,00
Nah, itulah informasi tentang gaji pokok serta tunjangan bagi CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS.
Semoga bermanfaat.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
Berita Terkait: #CPNS 2023
Materi Tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Setiap Formasi, dari Jaksa hingga Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 di Kemenkumham, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Dilengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tes SKB non CAT CPNS 2023 Sedang Berlangsung, Begini Caranya Mencetak Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jelang Tes SKB CPNS 2023, Catat Ini Aturan Pakaian dan Barang yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.