CPNS 2023

Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN

Apabila seorang CPNS 2023 resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase/intisari
Setelah lulus seleksi, akan ada besaran gaji yang didapat untuk CPNS 2023. Besaran gaji yang didapat oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum, yakni

Golongan I: Rp175.000,00
Golongan II: Rp180.000,00
Golongan III: Rp185.000,00
Golongan IV: Rp190.000,00

Nah, itulah informasi tentang gaji pokok serta tunjangan bagi CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved