CPNS 2023

Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN

Apabila seorang CPNS 2023 resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapat gaji serta tunjangan sesuai dengan golongannya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase/intisari
Setelah lulus seleksi, akan ada besaran gaji yang didapat untuk CPNS 2023. Besaran gaji yang didapat oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda tergantung dari jabatan dan instansi masing-masing PNS. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

2. Tunjangan Suami/Istri

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.

Apabila suami isteri keduaduanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin.

Serta tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Tunjangan ini diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.

4. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pada 29 Maret 2018.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah yang Berpotensi Besar di CPNS 2023, Pendaftaran Segera Dibuka

5. Tunjangan Jabatan

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jabatan akan diberikan setiap bulan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.

Adapun besaran dari tunjangan jabatan, yakni paling kecil Rp360.000,00 diberikan kepada eselon V A dan paling tinggi Rp5.500.000,00 diberikan kepada eselon I A.

6. Tunjangan Umum

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved