Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Amicus Curiae Diajukan untuk Richard Eliezer, PN Jakarta Selatan: Itu Sifatnya Tak Mengikat

Dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mengalir.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu berbicara mengenai Amicus Curiae. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mengalir.

Dukungan itu muncul usai Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman 12 tahun penjara yang diarahkan ke Richard Eliezer dinilai tak sesuai ekspektasi, mengingat Richard Eliezer merupakan saksi Justice Collaborator.

Melihat hal tersebut, ICJR dan PILNET ikut bereaksi.

Mereka mengajukan Amicus Curiae untuk Richard Eliezer.

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menjelaskan, jika posisi Richard Eliezer penuh dengan risiko karena berani berbicara mengenai peristiwa pembunuhan yang terjadi.

"Ada 18 tingkat pangkat dan jabatan kemudian harus dipertimbangkan oleh hakim dalam posisi rentan begitu dan keselamatannya berpotensi terancam," ucapnya dilihat dari Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, Erasmus Napitupulu mengatakan, negara harus hadir dan melihat fakta yang tersaji selama proses persidangan berdasarkan bukti-bukti konkret.

Baca juga: Nota Pembelaannya Ditolak JPU, Bharada E Ikhlas, Ronny Talapessy: Kita Serahkan ke Majelis Hakim

"Maka penting untuk memberikan pesan bahwa perlindungan saksi korban khususnya Justice Collaborator itu harus diperhatikan oleh negara," tegasnya.

"Dan caranya bagaimana? Itu tadi dengan perlindungan oleh LPSK, sekarang tinggal reward bagaimana penghargaan itu diberikan kepada saksi yang bekerjasama atau JC," sambungnya.

Dengan demikian, vonis sang penguak fakta harus lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J
Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J (Instagram @ronnytalapessy)

Keberadaan Amicus Curiae untuk menambah keyakinan hakim dalam menentukan putusan lazim digunakan, khususnya pada perkara yang memberikan perlindungan kepada justice collaborator.

Meski dalam kasus apapun, fakta persidangan menjadi dasar utama majelis hakim untuk menentukan hukuman, tak terkecuali dalam peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Bersedia Jadi Ahli Meringankan Bharada E, Romo Magnis Suseno: Agar Keadilan Maksimal Tercapai

Surat ke PN Jakarta Selatan

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan terkait adanya pengajuan Amicus Curiae.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved