Polisi Tembak Polisi
Amicus Curiae Diajukan untuk Richard Eliezer, PN Jakarta Selatan: Itu Sifatnya Tak Mengikat
Dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mengalir.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mengalir.
Dukungan itu muncul usai Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman 12 tahun penjara yang diarahkan ke Richard Eliezer dinilai tak sesuai ekspektasi, mengingat Richard Eliezer merupakan saksi Justice Collaborator.
Melihat hal tersebut, ICJR dan PILNET ikut bereaksi.
Mereka mengajukan Amicus Curiae untuk Richard Eliezer.
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menjelaskan, jika posisi Richard Eliezer penuh dengan risiko karena berani berbicara mengenai peristiwa pembunuhan yang terjadi.
"Ada 18 tingkat pangkat dan jabatan kemudian harus dipertimbangkan oleh hakim dalam posisi rentan begitu dan keselamatannya berpotensi terancam," ucapnya dilihat dari Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut, Erasmus Napitupulu mengatakan, negara harus hadir dan melihat fakta yang tersaji selama proses persidangan berdasarkan bukti-bukti konkret.
Baca juga: Nota Pembelaannya Ditolak JPU, Bharada E Ikhlas, Ronny Talapessy: Kita Serahkan ke Majelis Hakim
"Maka penting untuk memberikan pesan bahwa perlindungan saksi korban khususnya Justice Collaborator itu harus diperhatikan oleh negara," tegasnya.
"Dan caranya bagaimana? Itu tadi dengan perlindungan oleh LPSK, sekarang tinggal reward bagaimana penghargaan itu diberikan kepada saksi yang bekerjasama atau JC," sambungnya.
Dengan demikian, vonis sang penguak fakta harus lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Keberadaan Amicus Curiae untuk menambah keyakinan hakim dalam menentukan putusan lazim digunakan, khususnya pada perkara yang memberikan perlindungan kepada justice collaborator.
Meski dalam kasus apapun, fakta persidangan menjadi dasar utama majelis hakim untuk menentukan hukuman, tak terkecuali dalam peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Bersedia Jadi Ahli Meringankan Bharada E, Romo Magnis Suseno: Agar Keadilan Maksimal Tercapai
Surat ke PN Jakarta Selatan
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan terkait adanya pengajuan Amicus Curiae.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto mengatakan, pengajuan Amicus Curiae tertuang dalam surat yang diterima pada 30 Januari 2023.
"Surat itu masuk tanggal 30 Januar, kemudian surat itu tentu ditunjukkan kepada ketua pengadilan dan nanti diteruskan ke majelis yang bersangkutan yakni majelis yang menangani Richard Eliezer," bebernya.
Terkait status Amicus Curiae, Djumyanto menegaskan jika hal tersebut sifatnya tak mengikat.
"Tidak mengikat, apalagi yang mengajukan Amicus Curiae itu bukan pihak," ungkapnya.
"Kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim di dalam memeriksa fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa dalam proses persidangan," tambahnya.
"Sedangkan Amicus Curiae ini kan berupa opini di luar para pihak," paparnya.
Baca juga: Beda Ekspresi Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal saat Baca Pledoi, Eliezer Terus Menunduk
Ramai-ramai ajukan Amicus Curiae
Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiaeĀ (sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Surat terkait disebut sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan.
"Kami, Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai sahabat peradilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar aliansi dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023).
Setidaknya terdapat tujuh orang yang tergabung dalam aliansi ini.
Mereka ialah Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil ITB); Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI); Prof. Dr. Mayling Oey-Gardiner (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI).
Kemudian Prof. Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI); Dr. Sangriadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB); dan Oelin Marliyantoro (STPMD "APMD" Yogyakarta).(*).
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News
Richard Eliezer
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Erasmus Napitupulu
TribunnewsBogor.com
| Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
|
|---|
| Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
|
|---|
| Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
|
|---|
| Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.