Berikut Cara Mengurus STNK Hilang, Mulai Biaya dan Syaratnya

Tidak perlu takut bila STNK anda hilang, berikut penjelasan cara mengurus STNK hilang dengan mudah dan lengkap biaya yang diperlukan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Tidak perlu khawatir bila STNK anda hilang, berikut cara mengurus STNK hilang dan biayanya 

Silahkan datang ke samsat untuk proses selanjutnya, anda bisa mengurus kehilangan anda pada hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 12.00, kecuali jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00, Untuk hari libur tutup.

Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin)

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan, anda langsung bilang saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda akan STNK hilang.

Petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi. Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda. Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.

4. Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai

Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp. 10.000, anda bisa mencontoh surat pernyataan yang ada di samsat.

5. Mengisi Formulir permohonan STNK

Datang ke loket pendaftaran, dan bilang ke petugas bahwa anda mengurus STNK hilang, anda akan diberikan formulir permohonan STNK.

Silakan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Ternyata Cepat dan Mudah!

6. Menyerahkan Semua persyaratan ke Loket Pendaftaran

Serahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan, serta formulir cek fisik kendaraan dan formulir permohonan STNK ke petugas, petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

7. Melakukan pembayaran Pembuatan STNK baru

Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.

Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved