Polisi Tembak Polisi

Saling Tuding Berhalusinasi, Penasihat Hukum Brigadir J Minta Majelis Hakim Kasih Putusan Adil

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Suasana pembacaan duplik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penasihat hukum Ferdy Sambo meminta agar kliennya bebas dari hukuman atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata Arman dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan penuntut umum frustasi, halusinasi, hingga berimajinasi.

“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”

Arman Hanis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

Baca juga: H-12 Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Orangtua Almarhum Brigadir J Ungkap Harapan ke Majelis Hakim

“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” kata Arman Hanis.

“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”

Merespon hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berhalusinasi menginginkan kliennya dibebaskan.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 memerintahkan doenpleger ini menurut para ahli sudah menggenapi unsurnya, bukan 551 ayat kedua, tapi 55 ayat 1 ke-1,” kata Martin Lukas Simanjuntak.

“Nah kalau penasihat hukum dari Ferdy Sambo kan mengarahkan ke sana, karena tidak ada 55 ayat 1 ke-2 maka gugurlah semua dakwaan oleh karena itu Ferdy sambo harus bebas, nah ini yang sebenernya halusinasi dan angan-angan.”

Baca juga: Nasib Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diputuskan pada Senin 13 Februari 2023

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugas dengan baik.

“Di dalam replik Jaksa memang kemarin ada serangan ya, sidang tidak profesional ya, kalau itu saya kurang setuju karena memang faktanya dengan niatan untuk mengaburkan peristiwa ini dari para penasihat hukum para terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.

“Memang mereka sangat profesional di mata Ferdy sambo, jadi mungkin tidak profesional di mata jaksa, tapi sangat profesional di mata Ferdy sambo dan gengnya.”

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved