Cara Mengurus NPWP Online dari Rumah, Mudah Tinggal Tunggu Dikirim

Berikut cara mengurus dan membuat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun syarat dokumen yang harus disiapkan

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Kini tidak perlu repot lagi tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun cara mengurus NPWP secara online dirumah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagaimana cara mengurus dan membuat NPWP online?

Saat ini cara mengurus NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk cara mengurus NPWP.

Secara umum, cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaraan NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

Sebelum membahas cara mengurus NPWP online, simak beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat mengurus NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Baca juga: Mudah dan Efisien, Berikut Syarat dan Cara Mengurus Paspor Online

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal tingkat kepala desa) atau lembar tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang berkaitan dengan upaya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas disertai meterai.

Cara mengurus NPWP online

1. Kunjungi Laman Resmi Dirjen Pajak

Langkah pertama, buka peramban pada ponsel kamu. Setelah itu, kunjungi situs ereg.pajak.go.id/login, kemudian pilih menu ‘e-Registration’.

2. Klik “Daftar”

Kemudian, klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.

3. Masukkan Alamat Email

Selanjutnya, masukkan alamat email yang masih aktif. Jangan lupa untuk membuat kata sandi baru.

4. Lakukan Aktivasi Akun

Selanjutnya, kamu akan menerima tautan melalui surat elektronik yang telah didaftarkan pada laman registrasi.

Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.

5. Login dengan Akun Terverfikasi

Setelah proses verifikasi dan aktivasi akun berhasil dilakukan, masuk ke laman e-registration dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Buku Nikah karena Hilang atau Rusak Gratis, Cukup Bawa Dokumen Ini!

6. Lengkapi Data Diri Akun NPWP

Kemudian, lengkapi data diri sesuai format yang disediakan pada halaman registrasi. Seperti nama, alamat email, password, nomor ponsel, pertanyaan keamanan dan kode captcha.

Cara mengisi formular NPWP online

1. Pilih kategori

Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan/status pendaftar. Terdapat 2 kategori wajib pajak, yaitu:

Apabila laki-laki/perempuan yang belum menikah, pilihlah NPWP Pusat.

Sementara itu, perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan ke NPWP suami, pilih NPWP Cabang.

2. Isi identitas diri

Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email sesuai dengan yang telah didaftarkan.

3. Pilih jenis pekerjaan

Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan. Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan, yaitu:

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.
  • Kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri, seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.
  • Pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus, seperti dokter, guru, dan sebagainya.
  • Pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari tiga jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti freelancer.

4. Isi alamat lengkap

Isi alamat tempat tinggal atau domisili saat ini. Jika pendaftar adalah pemilik usaha, maka isi juga alamat usahanya. Apabila pendaftar seorang pegawai, lewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol "Next" untuk lanjut ke langkah selanjutnya.

5. Isi detail gaji dan tanggungan

Isi gaji dan jumlah tanggungan yang masih ditanggung saat ini.

6. Upload e-KTP

Centanglah kotak unggah, kemudian unggah foto e-KTP pada kolom "Upload KTP Di Sini". Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol "Simpan".

Baca juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Ganti Buku Nikah Secara Gratis

7. Kirim formulir pendaftaran

Setelah semua formulir terisi lengkap, pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

8. Minta token

Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha", lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

9. Salin token

Pada laman ereg.pajak.go.id, akan muncul status pendaftaran kamu. Tekan ‘Kirim Token’ dan lakukan langkah verifikasi menggunakan captcha.

Setelah itu, klik ‘Submit’. Kamu akan mendapatkan pesan konfirmasi yang dikirim ke alamat email. Lalu, salin token tersebut.

10. Tunggu petugas mengirim NPWP

Langkah selanjutnya, tunggu hingga pengajuan NPWP selesai dilakukan. Jika pengajuan disetujui, pihak kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat rumah kamu.

Tak hanya itu, kamu akan mendapatkan kartu NPWP digital yang dikirim melalui alamat email terdaftar.

Apabila mengalami kendala dalam melakukan pengurusan NPWP online, kamu bisa menghubungi ke email resmi pengaduan@pajak.go.id atau melalui layanan call center di nomor 1500200.

Demikian informasi tentang cara mengurus NPWP online. Bisa dikatakan, cara pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan praktis digunakan.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved