Polisi Tembak Polisi
Kejujuran Richard Eliezer Munculkan Dilema Yuridis, Amicus Curiae Diharapkan Jadi Pemecah Kebuntuan
Hari ini giliran terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (2/2/2023).
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut.
Hari ini giliran terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (2/2/2023).
Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, ICJR dan PILNET mengajukan Amicus Curiae untuk Richard Eliezer.
Pengajuan Amicus Curiae itu dilakukan untuk meringankan hukuman Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator (JC).
Baca juga: Nasib Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diputuskan pada Senin 13 Februari 2023
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menjelaskan, jika posisi Richard Eliezer penuh dengan risiko karena berani berbicara mengenai peristiwa pembunuhan yang terjadi.
"Ada 18 tingkat pangkat dan jabatan kemudian harus dipertimbangkan oleh hakim dalam posisi rentan begitu dan keselamatannya berpotensi terancam," ucapnya dilihat dari Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut, Erasmus Napitupulu mengatakan, negara harus hadir dan melihat fakta yang tersaji selama proses persidangan berdasarkan bukti-bukti konkret.
"Maka penting untuk memberikan pesan bahwa perlindungan saksi korban khususnya Justice Collaborator itu harus diperhatikan oleh negara," tegasnya.
"Dan caranya bagaimana? Itu tadi dengan perlindungan oleh LPSK, sekarang tinggal reward bagaimana penghargaan itu diberikan kepada saksi yang bekerjasama atau JC," sambungnya.
Baca juga: Tuntutan Bharada E Diundur, Belasan Wanita Spontan Teriak, Richard Eliezer Breaksi Lakukan Hal Ini
JPU dilematis
Sementara itu, posisi terdakwa Richard Eliezer rupanya membuat jaksa dilema.
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi mengakui, situasi yang dihadapi terdakwa Richard Eliezer menimbulkan dilema yuridis.
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai, keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kejujuran-Bharada-E.jpg)