Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Curhat Akibat Terjerat Kasus Sambo Istrinya Sampai Bohongi Anak

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa istrinya harus

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah terdakwa kasus obstruction of justice sudah dituntut hukumannya oleh jaksa.

Bahkan, lima terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irwan Widyanto dan Arif Rachman Arifin sudah dijatuhi tuntutan.

Kini, Baiquni Wibowo juga dituntut hukuman penjara yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa istrinya harus berbohong ke anak-anaknya lantaran terseret dalam kasus ini.

Baiquni menyebut sang istri berbohong kepada anaknya dengan mengatakan dirinya lama tidak pulang ke rumah lantaran tengah berdinas di luar negeri.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Awalnya, Baiquni menceritakan bahwa dirinya harus di penempatan khusus (patsus) tanpa diketahui oleh istri dan anak-anaknya.

Dia menyebut keluarganya baru mengetahui dirinya harus dipatsus dari orang lain dan pemberitaan di media.

"Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak-anak saya yang baru berusia tujuh tahun dan tiga tahun bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas di luar negeri," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Baiquni mengaku tidak bisa membayangkan ketika sang istri harus menghadapi kenyataan bahwa ia menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.

Namun, katanya, istri dan anak-anaknya tetap tegar dalam menghadapi kondisi ini.

"Tidak dapat saya bayangkan perasaan istri saya saat itu. Bingung, takut, untuk menghadap semua ini. Saat ini saya bersyukur istri dan anak-anak saya masih kuat dan ikhlas menghadapi ini," tuturnya.

"Sampai saat ini saya bersyukur istri dan anak-anak saya masih kuat dan ikhlas menghadapi ini. Mereka tetap untuk tegar dan kuat meski ini bukan hal yang mudah untuk dilalui," sambungnya.

Baca juga: Ganti DVR CCTV, AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara: Apakah yang Saya Lakukan Salah?

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Adapun hal-hal yang memberatkan Baiquni adalah perbuatannya telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menganggap apa yang dilakukan Baiquni tidak sah karena perintah yang ditujukan kepadanya tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Padahal, menurut jaksa, Baiquni yang merupakan anggota kepolisian seharusnya mengetahui hal itu.

Sementara hal yang meringankan Baiquni adalah dirinya belum pernah dihukum, berterus terang, mengakui perbuatannya, dan memperlancar proses persidangan.

Kemudian, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Baca juga: Jaksa Akhirnya Ungkap Alasan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Keputusannya Bikin Publik Marah

Selain Baiquni, lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya juga telah menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.

Sementara terdakwa Chuck Putranto dituntut sama dengan Baiquni yaitu dua tahun penjara.

Sedangkan, Irwan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Sambo, Istri Baiquni Bohong ke Anaknya kalau sang Ayah Dinas ke Luar Negeri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved