Hotman Paris Debat Sengit dengan Jaksa di Sidang Teddy Minahasa, Sang Pengacara Bela Kliennya

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Penasehat hukum terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea dalam sidang tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). 

Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

"Padahal, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali," imbuhnya.

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkair kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa menyuruh menukar narkoba dengan tawas, maka transaksi narkoba di Jakarta enggak ada lagi kaitan dengan terdakwa. Makanya dakwaan harus lengkap," ucap Hotman Paris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perdebatan Sengit Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved