Breaking News

Jangan Panik, Begini Cara Mengurus STNK Hilang Lengkap dengan Biayanya

Bila kehilangan STNK, jangan panik, karena ternyata cara mengurus STNK yang hilang tidak begitu sulit. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK/Abm p.poed via Kompas.com
Ketika STNK hilang, Anda tidak perlu panik, ada beberapa langkah cara mengurus STNK yang hilang. Berikut cara mengurus beserta biaya pembuatan STNK yang baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Kerap kali banyak orang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tetapi bingung cara mengurusnya.

Tidak jarang beberapa orang memilih untuk menggunakan jasa calo, karena tidak mengetahui alur atau cara mengurus STNK yang hilang.

Padahal cara mengurus STNK yang hilang tidak begitu sulit.

Bila STNK Anda hilang, jangan menunda-menunda untuk melaporkan dan mengurus, karena STNK merupakan salah satu dokumen yang penting.

Sebelum ke cara mengurus, Anda perlu mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan mengurus STNK hilang.

Dokumen atau persyaratan pembuatan STNK yang hilang:

  1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing yang dilegalisir
  4. Fotokopi STNK yang hilang (bila ada)

Berikut untuk lebih lengkapnya cara mengurus STNK yang hilang:

Setelah melengkapi dokumen, Anda perlu datang ke Kantor Samsat.

1. Cek fisik kendaraan

Baca juga: Cara Mengurus Data di KTP-el yang Salah Ketik, Siapkan Kartu Keluarga dan Dokumen Pendukung Lain

Kendaraan bermotor Anda akan di cek fisik dan gesek nomor rangka serta mesin.

Setelah selesai, jangan lupa untuk fotokopi hasilnya.

2. Mengisi formulir pendafaran

Setelah mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai, berikan formulir ke loket STNK hilang.

Periksa dan pastikan kembali kelengkapan berkas-berkas administrasi yang telah disiapkan dengan yang tertera pada formulir.

3. Mengurus cek blokir

Tahap ini dilakukan untuk memastikan kendaraan Anda tidak terblokir atau belum membayar pajak.

Bila ada tunggakan pajak, Anda diharuskan untuk melunasinya terlebih dahulu.

4. Membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II

Berkas-berkas yang telah Anda siapkan harus diserahkan di loket BBN II.

Untuk nantinya masuk ke tahap proses pembuatan STNK baru.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Baca juga: Anti Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan STNK:

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000,00

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp200.000,00

6. Tunggu dan ambil STNK yang baru

Setelah membayar, tunggu nama Anda dipanggil.

Kemudian ambil STNK yang baru, nantinya nomor kendaraan Anda tidak akan sama dengan nomor kendaraan yang lama.

Sehingga, Anda juga perlu untuk mengganti plat nomor kendaraan pada kendaraan yang Anda miliki.

Nah, itulah cara mengurus STNK yang hilang.

Ada baiknya ketika ada dokumen penting yang hilang Anda menenangkan diri agar tidak panik dan mencarinya terlebih dahulu di tempat-tempat terakhir yang Anda kunjungi.

Apabila memang tidak ada, segera urus dokumen secepatnya.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved