Cara Mengurus NPWP Online dari Rumah, Mudah Tinggal Tunggu Dikirim

Berikut cara mengurus dan membuat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun syarat dokumen yang harus disiapkan

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Kini tidak perlu repot lagi tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun cara mengurus NPWP secara online dirumah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagaimana cara mengurus dan membuat NPWP online?

Saat ini cara mengurus NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk cara mengurus NPWP.

Secara umum, cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaraan NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

Sebelum membahas cara mengurus NPWP online, simak beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat mengurus NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Baca juga: Mudah dan Efisien, Berikut Syarat dan Cara Mengurus Paspor Online

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal tingkat kepala desa) atau lembar tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang berkaitan dengan upaya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas disertai meterai.

Cara mengurus NPWP online

1. Kunjungi Laman Resmi Dirjen Pajak

Langkah pertama, buka peramban pada ponsel kamu. Setelah itu, kunjungi situs ereg.pajak.go.id/login, kemudian pilih menu ‘e-Registration’.

2. Klik “Daftar”

Kemudian, klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.

3. Masukkan Alamat Email

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved