Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Segera Hubungi Call Center untuk Blokir

Jika Anda mengalami kartu ATM tertelan, sebaiknya segera melapor dan mengurus pemberitahuan kepada bank terkait.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Jika Anda mengalami kartu ATM tertelan, sebaiknya segera melapor dan mengurus pemberitahuan kepada bank terkait. 

Jika demikian, maka Anda harus tetap tenang dengan melakukan beberapa tahapan atau cara mengurus kartu ATM tertelan agar segera mendapatkan kartu ATM yang baru.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM tertelan mesin? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin saat ini mudah dilakukan.

Beberapa tahapan berikut bisa menjadi solusi masalah kartu ATM tertelan dengan tepat.

Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin

Dikutip dari laman OJK, berikut beberapa tahapan dan cara mengurus ATM tertelan mesin yang bisa Anda ikuti:

  • Pertama, catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan.
  • Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
  • Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
  • Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan. Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
  • Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
  • Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengurus STNK Hilang Lengkap dengan Biayanya

Bila kasus kartu ATM tertelan mesin terjadi pada Anda, berikut beberapa nomor call center perbankan di Indonesia:

  • Bank Central Asia (BCA): 1500888.
  • Bank Mandiri: 14000.
  • Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046.
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017.
  • Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798
  • Bank CIMB Niaga: 14041.
  • Panin Bank: 1500-678 atau 60678.
  • Permata Bank: 1500-111.
  • Bank Danamon: 1500-090
  • Bank Mega: 08041500010

Cara blokir kartu ATM lewat m-banking

Selain menghubungi call center, cara blokir kartu ATM untuk beberapa bank juga bisa dilakukan melalui aplikasi m-banking.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara blokir kartu ATM BCA dengan m-banking

  • Buka aplikasi BCA Mobile Anda
  • Pilih menu m-BCA
  • Masukkan kode akses Anda
  • Setelah muncul halaman utama, pilih menu "Akun Saya" yang berada di kanan bawah aplikasi
  • Kemudian, pilih menu "Blokir"
  • Lalu, baca klausul yang tertera dan jika setuju klik "Blokir"
  • Nantinya, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa kartu telah berhasil diblokir.

Baca juga: Cara Mengurus Data di KTP-el yang Salah Ketik, Siapkan Kartu Keluarga dan Dokumen Pendukung Lain

2. Cara blokir kartu ATM BRI dengan m-banking

  • Login aplikasi BRImo
  • Setelah muncul halaman utama pilih menu "Rekening Lain"
  • Klik nomor rekening yang akan di enable atau disable
  • Klik menu "Status Kartu" Pilih Enable atau Disable kartu.

3. Cara blokir kartu ATM BNI dengan m-banking

  • Login dengan memasukkan user ID dan MPIN
  • Pilih menu "Pengaturan" yang terletak di pojok kanan bawah tampilan
  • Pilih menu "Blokir Kartu Debit"
  • Pilih nomer rekening yang akan diblokir, klik "Lanjut"
  • Akan muncul halaman nomor kartu debit
  • Pilih dan klik "Blokir Kartu"
  • Seperti aplikasi pada umumnya, Anda sebaiknya memperbarui aplikasi BNI Mobile Banking versi terbaru agar lebih nyaman dalam mengaksesnya.

4. Cara blokir kartu ATM Mandiri dengan m-banking

  • Login dengan memasukkan user ID dan password pada aplikasi Livin' Mandiri
  • Pilih "Tabungan Mandiri"
  • Nantinya, akan muncul tampilan saldo dan akun Anda
  • Pilih icon bergambar baut/Setting pada pojok kanan atas layar
  • Pada "Daftar Kartu", klik pada Kartu Anda yang tertera nama lengkap Anda
  • Pilih "Blokir Sementara" Lalu, klik "Ya, Blokir"
  • Akan muncul status "Kartu Berhasil Diblokir Sementara", di mana prosesnya hanya berlangsung selama 15 menit saja Anda bisa membuka blokir dengan syarat menunggu 15 menit kemudian setelah diblokir.
  • Namun, apabila Anda ingin memblokir kartu secara permanen, pilih "Blokir Permanen".

Nah, itulah informasi seputar cara mengurus kartu ATM tertelan mesin hingga cara blokir kartu ATM lewat m-banking dengan mudah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved