Perjalanan Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan hingga Status Tersangka Dicabut, Ibu Korban Bereaksi
Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:
Baca juga: Babak Baru Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya
1. Polisi Tetapkan Hasya sebagai Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena Hasya dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.
Selain itu, Latif juga mengungkapkan, Hasya kurang berhati-hati mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
2. Tanggapan Keluarga Hasya
Ibu Hasya, Ira mengungkapkan bahwa kasus Hasya tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.
Lantaran Hasya meninggal dunia karena kecelakaan dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu. Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami," ungkap Ira, Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, Ira mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.
Muhammad Hasya Atallah Saputra
mahasiswa UI
kecelakaan
Polda Metro Jaya
Kombes Latif Usman
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
tersangka
Sopir Alami Microsleep, Truk Bermuatan Beton Tabrak Pembatas Jembatan di Gunungputri Bogor |
![]() |
---|
Postingan Akun Tersangka Penganiaya Prada Lucky Viral, Serma Christian Namo Ngamuk Dengar 2 Fitnahan |
![]() |
---|
Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Junior |
![]() |
---|
Truk Pembawa Barang Elektronik Terguling di Tanjakan Pamoyanan Bogor, Sopir Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Brak! Kecelakaan Truk di Jalan Raya Parung Kabupaten Bogor, 1 Sopir Dilarikan ke RS Dompet Dhuafa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.