Setelah Membeli Tanah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Ketika jual beli tanah dan mendapat sertifikat tanah, Anda perlu dibalik nama secepatnya. Berikut cara mengurus dari persyaratan hingga prosedurnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jual beli tanah merupakan hal yang umum terjadi. Ketika membeli tanah, pembeli harus melakukan balik nama sertifikat tanah dengan cara mengurus ke Kantor BPN setempat.
Beberapa orang belum mengetahui cara mengurus balik nama atau pergantian kepemilikan atas sertifikat tanah.
Padahal cara mengurus balik sertifikat tanah ini tidak sesulit yang dibayangkan.
Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah?
Berikut informasinya:
Hal pertama yang perlu Anda persiapkan, yakni persyaratan yang akan digunakan dalam proses balik nama sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangan di atas materai
- Fotokopi identitas pemohon, yakni KTP dan Kartu Keluarga.
- Bila Anda tidak mengurus proses balik nama sendiri, Anda perlu menyiapkan surat kuasa
- Sertifikat asli yang hendak dibalik nama
- Fotokopi akta pendirian
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi identitas penjual dan pemilik tanah sebelumnya
- Izin pemindahan hak
- Fotokopi SPPT dan PBB
Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Segera Hubungi Call Center untuk Blokir
Setelah mempersiapkan beberapa persyaratannya, selanjutnya Anda dapat melakukan prosedur balik nama sertifikat tanah.
Sebagai persyaratan Anda harus menyiapkan akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka Anda wajib mengurus AJB terlebih dahulu, bila belum punya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Adapun beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Bila Anda melakukan jual beli tanah dihadapan notaris Anda akan mendapatkan AJB dari PPAT.
Sehingga, Anda tidak perlu lagi untuk mengurus AJB.
Setelah semua persyaratan siap, selanjutnya Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor BPN terdekat.
Untuk cara mengurusnya ada dua cara, Anda dapat mengurus sendiri ke Kantor BPN atau Anda dapat menyerahkan proses mengurus sertifikat tanah ke PPAT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.