Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Setelah Membeli Tanah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Ketika jual beli tanah dan mendapat sertifikat tanah, Anda perlu dibalik nama secepatnya. Berikut cara mengurus dari persyaratan hingga prosedurnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Dalam melakukan jual beli tanah, Anda perlu membalik nama sertifikat tanah dengan segera. Berikut prosedur serta persyaratan cara mengurus balik nama sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jual beli tanah merupakan hal yang umum terjadi. Ketika membeli tanah, pembeli harus melakukan balik nama sertifikat tanah dengan cara mengurus ke Kantor BPN setempat.

Beberapa orang belum mengetahui cara mengurus balik nama atau pergantian kepemilikan atas sertifikat tanah.

Padahal cara mengurus balik sertifikat tanah ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah?

Berikut informasinya:

Hal pertama yang perlu Anda persiapkan, yakni persyaratan yang akan digunakan dalam proses balik nama sertifikat tanah.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangan di atas materai
  2. Fotokopi identitas pemohon, yakni KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Bila Anda tidak mengurus proses balik nama sendiri, Anda perlu menyiapkan surat kuasa
  4. Sertifikat asli yang hendak dibalik nama
  5. Fotokopi akta pendirian
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi identitas penjual dan pemilik tanah sebelumnya
  8. Izin pemindahan hak
  9. Fotokopi SPPT dan PBB

Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Segera Hubungi Call Center untuk Blokir

Setelah mempersiapkan beberapa persyaratannya, selanjutnya Anda dapat melakukan prosedur balik nama sertifikat tanah.

Sebagai persyaratan Anda harus menyiapkan akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka Anda wajib mengurus AJB terlebih dahulu, bila belum punya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Adapun beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Bila Anda melakukan jual beli tanah dihadapan notaris Anda akan mendapatkan AJB dari PPAT.

Sehingga, Anda tidak perlu lagi untuk mengurus AJB.

Setelah semua persyaratan siap, selanjutnya Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor BPN terdekat.

Untuk cara mengurusnya ada dua cara, Anda dapat mengurus sendiri ke Kantor BPN atau Anda dapat menyerahkan proses mengurus sertifikat tanah ke PPAT.

Bila Anda ingin mengurus sendiri Anda dapat mendatangi Kantor BPN.

Baca juga: Simak! Ini Cara Mengurus Fasilitas Derek Gratis di Jalan Tol, Waspada Oknum Pungli

Akan tetapi, bila Anda memiliki urusan lain dan tidak dapat mengurus sendiri.

Anda dapat menyerahkan dokumen untuk pemberkasan balik nama ke Kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan.

Biaya yang nantinya akan Anda keluarkan di Kantor BPN, yakni biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli dan biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Untuk biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50.000,-

Sedangkan, besaran biaya pelayanan balik nama sertifikat, yaitu sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah atau harga tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp1.000.000,-

Nah, itulah cara mengurus balik nama sertifikat tanah.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved