LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan banyak pihak.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan layar
Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat memberi keterangan mengenai langkah usai vonis hakim terhadap Bharada E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan banyak pihak.

Dukungan yang muncul itu agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan saat vonis hakim nanti.

Belum lama ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau (LPSK) menegaskan akan tetap memberi perlindungan untuk Richard Eliezer usai vonis hakim.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo

Hasto Atmojo khawatir jika potensi ancaman justru hadir setelah vonis.

“LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini sampai bukan pada saat peradilan ini selesai saja,” ucap Hasto berdasarkan tayangan Kompas TV, Selasa (7/2/2023).

“Tentu dalam posisi Justice Collaborator, tingkat ancaman potensial justru setelah vonis dijatuhkan,” lanjutnya.

Baca juga: Sebanyak 122 Akademisi Dukung Bharada E, Minta Hakim Ringankan Hukuman, Ini Alasannya

Usulkan rutan khusus

Selain itu, Hasto Atmojo juga menyiapkan langkah lain.

Langkah lain itu yakni menggagas usulan rumah tahanan khusus justice collaborator.

LPSK dalam hal ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto.

Baca juga: Minggu Depan Jalani Sidang Vonis, Bharada E Ucap Permintaan Maaf ke Sang Ayah, Ini Pesan Richard

Bharada E didukung Aliansi Akademisi Indonesia

Sementara itu, Richard Eliezer juga mendapat dukungan dari Aliansi Akademisi Indonesia.

Aliansi Akademisi Indonesia mendukung dengan cara mengirimkan Amicus Curiae pada majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved