Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Terungkap, Korban Sempat Berduel di Mobil
Motif pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 kepada seorang sopir taksi online alhirnta terungkap.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.
Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.
"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.
"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.
Baca juga: Kondisi Rumah Sopir Taksi Online yang Dibunuh Oknum Anggota Densus 88, Hanya Ada Anjing Peliharaan
Penjelasan Polisi
Densus 88 Antiteror Polri buka suara mengenai kabar oknum anggotanya Bripda HS disebut menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya.
"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Adapun penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Timpa Batu ke Wajah Temannya hingga Tewas, Santri di Leuwisadeng Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terkuak Fakta Baru Santri di Bogor Tewas Dianiaya, Pelaku Lebih dari Satu? Dagu Korban Dibuat Patah |
![]() |
---|
Postingan Briptu Rizka Setelah Bunuh Brigadir Esco, Pura-pura Galau hingga Cari Suami ke Dukun |
![]() |
---|
Terkuak Bullying yang Dialami Pelaku Pembunuh Santri di Leuwisadeng Bogor, Diledek Suka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Brigadir Esco Menurut Pakar, Berkaitan dengan Amarah, Gelagat Istri Tak Lazim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.