Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Terungkap, Korban Sempat Berduel di Mobil

Motif pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 kepada seorang sopir taksi online alhirnta terungkap.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jakarta
Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Terungkap, Korban Sempat Berduel di Mobil 

"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.

Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.

"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.

Baca juga: Kondisi Rumah Sopir Taksi Online yang Dibunuh Oknum Anggota Densus 88, Hanya Ada Anjing Peliharaan

Penjelasan Polisi

Densus 88 Antiteror Polri buka suara mengenai kabar oknum anggotanya Bripda HS disebut menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya.

"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Seorang pria belum diketahui identitasnya ditemukan tewas di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1/2023).
Seorang pria belum diketahui identitasnya ditemukan tewas di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1/2023). (KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Adapun penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved