Ngaku Dihamili Jin, Siswi SMP Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Sejak SD, Sudah 15 Kali Beraksi

Perbuatan bejat ayah tirinya itu dilakukan sejak korban berada di bangku SD. Malang nian nasib seorang anak di Garut, Jawa Barat yang jadi korban

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews
Ilustrasi, seorang anak di Garut dihamili ayah tirinya, sempat ngaku dihamili jin 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pilunya nasib anak gadis di Garut, Jawa Barat.

Ia dihamili oleh ayah tirinya.

Kini ia sudah berada di bangku SMP.

Perbuatan bejat ayah tirinya itu dilakukan sejak korban berada di bangku SD.

Malang nian nasib seorang anak di Garut, Jawa Barat yang jadi korban kebejatan ayah tiri, AAS (45).

AAS tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Kejadadian tersebut terungkap ketika korban yang masih di bawah umur itu melahirkan anak pada Desember 2022.

Demi menutupi aksi bejatnya, AAS menyebut bahwa anak tirinya telah hamil oleh jin.

Warga sekitar rupanya tidak percaya begitu saja dengan penuturan AAS.

Kepala desa setempat, Solahul Gina mengatakan, pihaknya kemudian menelusuri kebenaran pengakuan AAS tersebut.

Dari penelusuran tersebut, terkuaklah AAS yang menghamili anak tirinya.

"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujar Solahul dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (10/2/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban.

Baca juga: Ogah Tanggungjawab, Remaja 18 Tahun Tega Habisi Pacarnya yang Hamil, Korban Sempat Minta Dinikahi

Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku ternyata ayah tiri korban yaitu AAS.

"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujar Rios Wahyu.

Mirisnya, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya selama 15 kali di rumahnya saat korban duduk di bangku SD dan SMP.

Belakangan diketahui, korban dan pelaku sering bercanda saat berada di rumahnya.

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.

Sang ibu tak curiga dan mengira teriakan anaknya itu karena sedang bercanda dengan ayah tirinya.

"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil, Kesal Korban Sudah 3 Kali Minta Dinikahi

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disebut Hamil Oleh Jin, Anak di Garut Ternyata Korban Perkosaan Ayah Tiri Hingga 15 Kali

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved