Polisi Tembak Polisi
Sebut Baiquni Wibowo Tak Pernah Dekat dengan Atasan, Ayah: Kalau dengan Chuck Dekat Sejak SMP
Sunarjono mengakui sedih setelah mengetahui anaknya menjadi salah satu polisi yang menjadi tersangka dan diadili terkait dugaan merintangi penyidikan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua orang terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, disebut mempunyai hubungan erat sejak sekolah menengah pertama.
"Memang hubungan alumni ini erat, saling membantu, bahwa anak ini diminta oleh Kompol Chuck Putranto untuk meng-copy DVR, karena kedekatan dia semenjak di Medan di SMP 1," kata ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Meski begitu, Sunarjono mengatakan Baiquni mempunyai karakter tidak pernah dekat dengan atasan.
"Tapi dalam melaksanakan tugas dia tidak setengah-setengah,” ucap Sunarjono.
Sunarjono mengakui sedih setelah mengetahui anaknya menjadi salah satu polisi yang menjadi tersangka dan diadili terkait dugaan merintangi penyidikan.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Curhat Akibat Terjerat Kasus Sambo Istrinya Sampai Bohongi Anak
Di dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, Baiquni mengakui menyalin, menonton, dan menyerahkan perangkat perekam video digital (DVR) kamera pengawas (CCTV) di dekat lokasi kejadian pembunuhan Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Sunarjono tetap berupaya membela anaknya.
“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Sunarjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2007.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anak-anak Baiquni Wibowo Tak Tahu Ayahnya Ditahan, Selama Ini Disebut Sedang Tugas ke Luar Negeri
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.
Kompas.com
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.