Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Alibi Pengemudi Fortuner Arogan Hancurkan dan Ancam Taksi Online, Korban Ogah Diberi Uang Ganti Rugi

Sopir taksi online dipertemukan dengan pengemudi Toyota Fortuner yang merusak mobilnya di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023)

Editor: khairunnisa
Instagram
Suasana saat mobil Ari Widianto, pengemudi taksi online, ditabrak pengemudi Toyota Fortuner di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) 

Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus, mengaku sempat berdebat dengan pengemudi Fortuner itu.

"Sempat terjadi argumen dengan saya, artinya, dia (terlapor/pengemudi Fortuner) menyampaikan mobil dia dipepet, versi dia," ucapnya di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Manda ingin sang pengemudi Fortuner meminta maaf kepada Ari atas tindakan pengerusakan yang terjadi.

"Jangan lagi mundur kronologi, karena sudah jelas viral di media sosial dan di Office 8 (dekat lokasi pengerusakan) ini ada (kamera) CCTV," tuturnya.

Dalih pengemudi Fortuner

Pengemudi Fortuner kemudian meminta maaf kepada Ari saat pertemuan.

Di sisi lain, menurut Manda, pengemudi Fortuner tidak menjelaskan mengapa ia merusak mobil milik Ari.

Pengemudi Fortuner justru berdalih menggunakan beberapa alasan seperti mobil miliknya pernah dirusak orang lain atau diserempet pengendara lain.

"(Alasan merusak) tidak disampaikan secara langsung, dia hanya mengatakan pernah terjadi mobil dia dikempesin sama orang, sempat menyampaikan mobilnya diserempet, kemudian lari," tutur Manda.

Ia menilai dalih pengemudi Fortuner itu tidak memiliki kaitan dengan perilakunya merusak kendaraan milik Ari.
Menurut Manda, perilaku pengemudi Fortuner memang murni anarkistis.

"Saya bilang, itu kan nantinya tidak masuk substansi dalam perkara ini, kan begitu. Tapi, alasan konkretnya tidak ada, murni dia melakukan perbuatan yang anarki," tegas Manda.

Tak terima tawaran ganti rugi

Manda berujar pengemudi Fortuner itu menawarkan uang ganti kerugian di Mapolres Jakarta Selatan usai merusak kendaraan taksi online milik Ari.

Namun, Manda menegaskan pihaknya menolak uang ganti rugi tersebut.

Sebab, menurut dia, pokok proses hukum yang kini berlangsung belum membahas soal mengganti kerugian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved