Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Balasan Teman Lama ke Driver Ojol Wanita di Gresik, Dendam Ditipu Jadi PNS Berujung Maut

SR adalah pelaku pembunuhan pengemudi ojek online atau driver ojol bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sekardagangan, Sidoarjo.

|
Editor: Ardhi Sanjaya
net
PELAKU DITANGKAP - (Ilustrasi) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil menangkap Sah Rama alias SR pada Senin (28/7/2025) pagi. SR adalah pelaku pembunuhan pengemudi ojek online atau driver ojol bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sekardagangan, Sidoarjo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil menangkap Sah Rama alias SR pada Senin (28/7/2025) pagi.

SR adalah pelaku pembunuhan pengemudi ojek online atau driver ojol bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sekardagangan, Sidoarjo.

Pelaku ditangkap di kontrakannya yang terletak di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Jasad Sevi ditemukan di tepi jalan raya Kedamean, masuk desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (27/7/2025) pagi.

Saat ditemukan, korban yang mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket jeans itu terbungkus dengan plastik hitam dan kardus.

Namun, barang berharga korban seperti motor, ponsel, dan dompet diduga raib.

Tak butuh waktu lama setelah penemuan jasad Sevi, pelaku pembunuhan terhadap korban berhasil ditangkap.

Siapa sosok pembunuh Sevi Ayu Claudia?

Sosok Sah Rama alias SR

Sah Rama atau SR berasal dari Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pria berusia 36 tahun itu telah beristri.

SR kini sudah tak bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai teman sejak 2021.

Pada 2023, korban menawarkan kepada tersangka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved