Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar Youtube KompasTV
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot 

Usai mendengarakan vonis, Ferdy Sambo terlihat sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

Dijaga 200 Personel Polri

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan terlebih dahulu menjalani sidang vonis, Senin (13/2/2023).

Lantaran jadwal persidangan tersebut, pihak kepolisian akan mengerahkan Tim Gegana atau Jibom untuk mencegah adanya teror bom saat sidang berlangsung.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Nurma, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (11/2/2023).

Nurma mengatakan bahwa penyisiran Tim Gegana Brimob Polri tersebut dimulai pada Minggu (12/2/2023) dengan sterilisasi PN Jakarta Selatan.

Pihak Polres Jakarta Selatan mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (12/2/2023).

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," ucap Nurma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved