Polisi Tembak Polisi
Leganya Vera Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mimpinya Tentang Brigadir J Jadi Pertanda Baik
Vera Simanjuntak lega Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Kekasih Brigadir J itu menyebut mimpinya semalam soal Yosua ternyata jadi pertanda baik
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perasaan haru menyelimuti kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J), Vera Simanjuntak.
Vera tampak lega usai mendengar aktor utama di balik pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Diwartakan sebelumnya, mantan jenderal bintang dua itu dijatuhi hukuman mati oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Usai hakim ketok palu, Vera mengurai responnya.
Dalam laman media sosialnya, Vera yang merupakan tunangan Brigadir J semringah.
Ia lantas mengungkapkan perasaan bersyukurnya dengan memposting foto saat Brigadir J masih hidup.
Terlihat Vera mengenang momen video call bersama Yosua.
Diungkap Vera, ia bahagia usai mengetahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Dalam ceritanya, Vera pun mengungkap firasatnya sebelum sidang vonis.
Rupanya, Vera sempat didatangi Brigadir J lewat mimpi.
Di mimpi tersebut, Brigadir J mengenakan kaos putih dan senyuman manis.
Melihat sang kekasih hadir kembali, Vera senang.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Yoshua Doakan Eliezer: Semoga Benar-benar Bertaubat
Tak disangka, mimpi itu bak jadi pertanda baik untuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab hari ini, majelis hakim memberikan vonis maksimal untuk Ferdy Sambo yakni pidana mati.
"Inikah tanda hadirnya abang itu sayangku. Inikah tanda senyuman manismu itu sayangku. Akhirnya sayangku dipeluk Tuhan abang di sana ya. Semalam sayang datang lagi ke adek pakai kaos putih ganteng, ganteng," akui Vera dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagramnya.
Diungkap Vera lebih lanjut, ia yakin majelis hakim sayang pada almarhum Brigadir J.
Karenanya, majelis hakim pun memberikan putusan telak untuk Ferdy Sambo.
"Terharu sayang, hakim-hakim yang mulia sayang juga sama abang. Satu Indonesia sayang sama abang," kata Vera.

Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.
Suami Putri Candrawathi itu divonis tuntutan yang lebih berat dari tuntutan JPU karena 7 hal ini:
- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun
- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga
-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat
- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang
- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri
- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.
- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot
Sementara untuk poin yang meringankan Ferdy Sambo, Wahyu menyebut majelis hakim tidak menemukannya.
Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan menggunakan senjata Glock dengan memakai sarung tangan hitam," ujar Wahyu Iman Santoso.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.