Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU hanya menuntut 8 tahun penjara

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Tangkapan layar Youtube Tribunnews Bogor
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/20223).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, JPU hanya menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawati.

Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Sumanjuntak sempat melayangkan komentar peda soal dugan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap alamarhum Joshua Hutabarat.

Bahkan, ia meyakini jika pelecehan yang selama ini dilontarkan istri Ferdy Sambo itu tidak ada.

“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” ujar Kamaruddin, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, tidak mungkin seorang bawahan melalukan tindak senonoh kepada majikanya.

“Mana mungkin Yosua masuk bilang ‘bu permisi saya izin perkosa’ mana mungkin sudah,” ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.

Namun, kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Kompas.com)

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswati," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawati menjadi sakit hati yang mendalam.

Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

Baca juga: 7 Hal Ini yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua & Kamaruddin Simanjutak Nangis

hakim Imam Wahyu Santosa menilai pelecehan Putri Candrawathi oleh Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak masuk akal
hakim Imam Wahyu Santosa menilai pelecehan Putri Candrawathi oleh Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak masuk akal (Kompas.com/Tribunnews.com)

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata majelis halkim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved