Cara Mengurus Pecah KK Secara Online, Lengkap dengan Cara Mencetak Kartu Keluarga Baru Tanpa Antre
Bagi Anda yang baru saja bercerai, pasti akan mencari tahu bagaimana cara mengurus pecah Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Pemohon harus melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan ke Petugas.
3. Berkas diproses
Berkas tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Lalu, berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dicetak oleh Operator Disduk Capil.
4. Berkas diparaf
Setelah diproses oleh operator, kartu keluarga pecah KK akan dicetak dan diserahkan ke kasi Seksi Pendataan Penduduk untuk diverifikasi dan diparaf.
5. Berkas ditandatangani
Berkas akan dibawa ke Kabid Pendaftaran Penduduk dan Sekretaris untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
6. Nomor KK dicatat
Apabila berkas telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, langkah berikutnya adalah pencatatan nomor Register Kartu Keluarga Pecah (KK baru karena perceraian).
7. Selesai
Jika sudah diparaf, ditandatangani, dan dicatat nomor registernya, KK tersebut akan diserahkan ke petugas administrasi untuk diberikan ke pemohon.
Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga Sejahtera agar Terdaftar KPM untuk Dapat Bansos 500 Ribu per KK
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut cara membuat kartu keluarga online berdasarkan informasi yang ditulis dalam situs Kemendagri:
- Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.
- Masukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
- Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.
- Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah persyaratan dokumen yang diminta.
- Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.
Bersyukur Tak Jadi Cerai, Erin Duga Ada yang Pengaruhi Andre Taulany Untuk Pisah, Ini Sosoknya! |
![]() |
---|
Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas, Emosi Dengar Kata Kasar |
![]() |
---|
Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
![]() |
---|
Banyak Truk Terguling, Dishub Bakal Bangun Palang Besi di Tanjakan Tasmania Bogor |
![]() |
---|
SISI Gelap Kos-kosan di Sindangrasa Bogor, Jual Beli Minuman Keras Hingga Prostitusi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.