Polisi Tembak Polisi

Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah

Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan majelis hakim  terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribun Bogor/ist
Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yag dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  dianggap memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan majelis hakim  terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo pun divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot

"Terimakasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman yaitu pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Dan kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Ia berharap, tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh putranya.

"Supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada suaminya melakukan kejahatan agar membuat kepada anak anak, jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," ungkapnya.

Ibunda Brigari J juga melontarkan curahatan hatinya yang berkeinginan nama baik putranya dipulihkan.

Sebab, kata dia, nama putranya sempat tercoreng lantaran dituduh telah melakukan kekerasan seksual kepada sang majikannya.

"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti juga meyakini Yosua tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.

"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Reaksi ibunda Brigadir J usai Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak menangis dan terus memeluk foto almarhum Yosua
Reaksi ibunda Brigadir J usai Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak menangis dan terus memeluk foto almarhum Yosua (kolase Youtube)

Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.

Di sisi lain, Rosti meminta nama baik sang anak dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," ujar Rosti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved