Polisi Tembak Polisi

Masyarakat Diminta Tak Senang Dulu Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Hukum : Belum Tentu Dieksekusi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Kompas TV
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan. 

Ada ada Undang-Undang yang bisa membuat Ferdy Sambo lolos dari vonis hukuman mati.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Menangis Histeris Saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Mudah-mudahan Anaknya Kuat

"Kita bahagia bahwa sesuai harapan publik harus dihukum maksimal. Dia (Ferdy Sambo) menyebabkan orang meninggal, korps kepolisian hancur, secara personel berkelit," kata Asep.

Walau begitu, syukur atas kebahagian itu mesti hati-hati kata Asep.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Malahan menurut Asep, dengan upaya hukum, Sambo bisa saja tidak dieksekusi sesuai vonisnya.

"Syukur kita atas mati itu hati-hati, belum tentu eksesui mati dilaksanakan. Karena ada upaya hukum, ketika upaya hukum prosesnya setahun, KUHP berlaku, apalagi ada Undang-Undang grasi," terangnya.

Baca juga: 3 Alasan Hakim Nilai Pelecehan Seksual Istri Sambo Tak Masuk Akal, Bukan Diperkosa tapi Sakit Hati

Meski demikian masyarakat masih patut bersyukur karena hukum di Indonesia masih bisa ditegakkan.

"Tapi kita tetap bersyukur, ada oknum penegak hukum, polisinya polisi dikasih hukuman maksimal, itu yang diharap, kita masih ada keadilan di republik ini, majelis hakim ada keberanian," kata Asep Iwan Iriawan.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved