Polisi Tembak Polisi

Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Yosua Melihat Jalannya Sidang

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya ada di persidangan menyaksikan sidang vonis Putri Candra

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya ada di persidangan menyaksikan sidang vonis Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya ada di persidangan menyaksikan sidang vonis Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putri telah menerima vonis dari hakim dan kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 telah dan kami telah menerima penegak hukum seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat keji terhadap anak kami Yosua," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terkait dugaan pelecehan yang dilakukan anaknya, Rosti mengungkapkan hal itu hanya skenario belaka.

"Tidak ada pelecehan itu hanya skenario mereka agar mereka lari dari pertanggungjawaban dalam pembunuhan berencana yan telah disiapkan dari awal," ucapnya.

Rosti mengungkapkan bahwa dirinya puas dengan vonis ya ng dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Motif Tak Terungkap, Publik Penasaran Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J?

"Kami dari keluarga ibunda alamarhum puas di dalam vonis atau hukum Putri Candrawathi biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan. Agar tidak ada Yosua-Yosua lainnya yang dibunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," katanya.

Kemudian Rosti mengungkapkan bahwa Yosua telah melihat dan hadir di persidangan bersama ibunya saat ini.

"Tadi malam kami juga berdoa Joshua selalu ada. Dan saat ini di samping kami ada Joshua, ia melihat jalannya persidangan bersama ibunya dengan merangkul ibunya," katanya.

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved