Polisi Tembak Polisi

Motif Tak Terungkap, Publik Penasaran Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebagai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy divonis hukuman mati, sedangkan sang istri yang berprofesi dokter dijatuhi penjara 20 tahun.

Vonis berat ini mendapat respons positif publik, yang menginginkan kedua orang itu membusuk di penjara, karena perbutannya yang tega membunuh ajudan mereka yakni almarhum Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Namun, ada satu hal penting yang gagal diungkap majelis hakim, yakni motif pembunuhan pada Brigadir J.

Dari awal sidang hingga vonis, publik digiring oleh motif pelecehan seksual, sesuai skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun, motif itu gagal terungkap, hingga jaksa dan hakim membuat kesimpulan masing-masing.

Ini yang membuat publik penasaran, meski Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhi vonis.

Apa sih motif sebenarnya dari kasus yang menyita perhatian masyarakat ini?

Dalam sidang majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.

Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved