Polisi Tembak Polisi
Motif Tak Terungkap, Publik Penasaran Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebagai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy divonis hukuman mati, sedangkan sang istri yang berprofesi dokter dijatuhi penjara 20 tahun.
Vonis berat ini mendapat respons positif publik, yang menginginkan kedua orang itu membusuk di penjara, karena perbutannya yang tega membunuh ajudan mereka yakni almarhum Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Namun, ada satu hal penting yang gagal diungkap majelis hakim, yakni motif pembunuhan pada Brigadir J.
Dari awal sidang hingga vonis, publik digiring oleh motif pelecehan seksual, sesuai skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun, motif itu gagal terungkap, hingga jaksa dan hakim membuat kesimpulan masing-masing.
Ini yang membuat publik penasaran, meski Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhi vonis.
Apa sih motif sebenarnya dari kasus yang menyita perhatian masyarakat ini?
Dalam sidang majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.