Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kamarudin Simanjuntak Tak Puas: Dia Tergiur Uang, Konsisten Berbohong

Ricky Rizal masih muda usianya dan kedua ia mempunuai tanggungjawab keluarga. Hal tersebut berbeda dengan Kuat Maruf, yang di mana hanya ada satu

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Pihak keluarga Brigadir J tak puas dengan vonis Ricky Rizal hingga Kamarudin Simanjuntak beberkan fakta Ricky Rizal divonis lebih rendah dari Kuat Maruf 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidah vonis hari ini, selain Ricky Rizal sebelumnya ada Kuat Maruf yang divonis terlebih dahulu.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Dalam sidang vonis ini, keluarga Brigadir J turut menyaksikannya.

Rosti Simanjuntak dan  suami, Samuel Hutabarat serta didampingi oleh Kamarudin Hutabarat.

Pihak keluarga pun menanggapi soal vonis 13 tahun Ricky Rizal ini.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa seharusnya vonis Ricky Rizal bisa lebih berat.

"Jadi memang Ricky Rizal ini polisi penegak hukum, memang harusnya dia berat, bahkan harusnya lebih berat dari pada Kuat Maruf," katanya.

Tetapi, menurutnya keputusan hakim Wahyu Imam Santoso itu sudah dipertimbangkan.

Bahkan, terdapat dua hal yang meringankan Ricky Rizal dalam vonisnya yang lebih ringan dari Kuat Maruf ini.

Pertama, kata Kamarudin Simanjuntak, Ricky Rizal masih muda usianya dan kedua ia mempunuai tanggungjawab keluarga.

Hal tersebut berbeda dengan Kuat Maruf, yang di mana hanya ada satu faktor yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya.

Kamarudin Simanjuntak mengatakan, bila keinginan keluarga dalam vonis Ricky Rizal ini ingin dituntut lebih berat lagi.

Baca juga: Simak Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat

"Memang hal yang memberatkan banyak kepada Ricky Rizal, karena dia terus konsisten berbohong, berbelit-belit dan bohongnya itupun tak masuk akal kan begitu, dan itu sudah dipertimbangan oleh majelis hakim," jelasnya.

Bahkan, dirinya juga menyinggung soal kejujuran Ricky Rizal dalan persidangannya.

Menurutnya, bila sudah masuk dalam persidangan dan penyidikan, maka ia harus jujur apa adanya.

'Semoga ini menjadi pembelajaran kalau orang sudah masuk ke persidangan bahkan sudah dari penyidikan sudah harus terbiasa hidup jujur dan terhormat apa adanya, bukan ada apanya, ini kan karena ada janji Rp 500 juta dia terus berbohong."

"Saya yakin Ferdy Sambo juga tak akan memberikan itu lagi karena Ferdy Sambo pun sudah dihukum mati atau divonis mati, mungkin juga dia tidak ada lagi pemasukan dan dipecat dari kepolisian," katanya.

Lalu, janji-janji lainnya dari Ferdy Sambo kepada terdakwa juga, kata Kamaraudin Simanjuntak tidak akan terlaksana, biarpun yang bersangkutan menggungat ke pengadilan soal perjanjian itu.

"Saya rasa janji dia memberikan Rp 500 juta termasuk Rp 1 miliar ke Bharada E tidak diberikan lagi, karena kalau dia mau menggugat ke pengadilan saya rasa hakim juga menolak karena tidak boleh ada perjnjian yang melawan hukum yaitu melanggar pasal 13 berupa perdata junto 348, karena tidak halal atau sebab yang halal," jelasnya.

Baca juga: Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketum PGI: Hanya Tuhan yang Memiliki Hak Mutlak untuk Mencabutnya

Vonis 13 tahun Ricky Rizal ini lebih rendah dibanding Kuat Maruf.

Untuk sidang vonis Rabu (15/2/2023) akan digelar untuk Richard Eliezer atau Bharada E.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved