Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Vonis Putusan Richard Eliezer, Ibu Singgung Harapan Mahfud MD Soal Vonis Bharada E: Jika Ada Peluang

Harapan orang tua terhadap vonis putusan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube/Kompas TV
Harapan orang tua terhadap vonis putusan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Orang tua berharap vonis putusan Richard Eliezer bisa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang bahkan berpatokan pada pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD agar vonis putusan Bharada E lebih ringan.

Richard Eliezer diketahui menghadap sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengaku ia dan suami tegang menantikan vonis putusan Richard Eliezer.

"Kalau perasaan jujur saat ini kami sebagai orang tua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Icad ini," kata Rynecke seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Baca juga: Richard Eliezer Banjir Dukungan, Orang Tuanya Ngaku Sampai Nangis Siang dan Malam

Sebagai orang tua, Rynecke berharap Icad mendapat keringanan.

Bahkan ia juga mengharapkan hakim menjatuhkan vonis putusan bebas pada Richard Eliezer.

"Jika ada peluang bebas kami berharap Icad bisa bebas," kata Rynecke.

Rynecke juga menyinggung pernyataan Mahfud MD agar putusan vonis Richard Eliezer bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sekadar mengingatkan JPU sebelumnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Karangan Bunga Berjejer di PN Jakarta Selatan, Lirikan Mata Bharada E Disorot

Tangkapan layar ekspresi Richard Eliezer jelang vonis hakim.
Tangkapan layar ekspresi Richard Eliezer jelang vonis hakim. (Istimewa)

Namun begitu, Richard Eliezer memutuskan untuk menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Yang ada di persidangan itu kan majelis hakim, harapan kami orang tua sama seperti dari masyarakat dan juga ada yang dari pakar hukum turut mendukung keringanan dari Icad, seperti kata pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," kata Rynecke.

Mahfud MD pun berharap vonis putusan Richard Eliezer bisa turun dari 12 tahun.

Menurut Mahfud, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar berkat kejujuran Bharada E.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Yoshua Doakan Eliezer: Semoga Benar-benar Bertaubat

Baca juga: Kejujuran Richard Eliezer Munculkan Dilema Yuridis, Amicus Curiae Diharapkan Jadi Pemecah Kebuntuan

"Karena itu skenario awal, kasus ini, bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan. Apa tujuannya, Eliezer dijanjikan akan di-SP3. Tapi Eliezer dengan berani membuka bahwa ini skenario Sambo, ini pembunuhan bukan tembak menembak

"Saya berpikir, kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi dark number, kasus yang gelap," ungkap Mahfud.

Kalaupun vonis putusan Richard Eliezer lebih berat dari 12 tahun, Rynecke Alma Pudihang hanya bisa berpasrah diri.

"Kalau itu di luar harapan, kami juga tidak tahu, kami berharap yang terbaik saja," kata Rynecke Alma Pudihang.

Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J
Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J (Instagram @ronnytalapessy)

Sementara pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya kini sudah ikhlas apapun vonis putusan untuknya.

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved