JPU dan Hotman Paris Bersitegang dalam Sidang Teddy Minahasa, Majelis Hakim: Jangan Bikin Malu

Persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diwarnai perdebatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar Kompas TV, momen majelis hakim mengeur JPU dan Hotman Paris dalam persidangan Teddy Minahasa. 

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022.

Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Hal itu diterangkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.

Dody saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu, jaksa menjelaskan Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Besok Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawiranegara Cs

Diminta beli sabu

Selain itu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto pernah meminta seorang polisi mencari konsumen yang akan membeli narkotika jenis sabu darinya.

Hal ini diungkapkan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ahmad Darmawan alias Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, Kasranto merupakan anak buah terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa.
Belakangan diketahui, Kasranto dan Ahmad telah saling mengenal sejak 2010.

Ahmad yang menjadi saksi menjelaskan, dia bertemu Kasranto lagi pada 2022.

Kala itu, Kasranto belum menyinggung soal bisnis jual beli narkotika yang dijalankannya.

"Sebelum ke barat (Polres Jakarta Barat), saya suruh menghadap, katanya, 'Lo sini, main,' itu Lebaran tahun 2022. Di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," kata Ahmad dalam persidangan.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved