Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Lemkapi Minta JPU Tidak Ajukan Banding: Demi Keadilan Masyarakat

Mendengar vonis itu, dirinya juga sempat kaget, dikarenakan Richard Eliezer sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan buka suara doal vonis Richard Eliezre selama 1 tahun 6 bulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan menanggapi soal vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer atau Bharada E.

Richard Eliezer divonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, vonis rendah Richard Eliezer memberikan rasa adil kepada masyarakat.

"Kami melihat hakim sangat adil dan berani. Hakim telah mendengar suara masyarakat," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Bahkan, ia juga memuji akan keberanian hakim dalam persidangan tersebut.

Menurutnya, butuh keberanian yang luar biasa untuk memberikan vonis 1 tahun 6 bulan bagi Richard Eliezer.

Mendengar vonis itu, dirinya juga sempat kaget, dikarenakan Richard Eliezer sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan vonis yang terbilang cukup jauh dari tuntutannya ini disambut positif oleh masyarakat.

"Demi keadilan untuk masyarakat, JPU perlu pertimbangan untuk banding atau tidak," ujar pengajar iIlmu Hukum Pidana ini.

Sebelumnya, terdakwa lainnya sudah ditetapkan PTDH.

Tetapi, Richard Eliezr belum dilakukan hal tersebut.

Dr Edi Hasibuan berharap agar status Richard Eliezer dapat diproses oleh Propam Polri setelah proses hukumnya sudah berkekutan hukum tetap.

Baca juga: Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun

"Kami yakin pimpinan polri akan memberikan putusan yang bijak dan adil untuk Eliezer," jelas mantan anggota kompolnas ini.

Dalam pembacaan vonisnya, menurut hakim tindakan Richard Eliezer merupakan hal yang beresiko.

menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut terdakwa Bharada E memiliki keberanian di persidangan ini.

"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.

Menurutnya, pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, karenakan Richard Eliezer termasuk kasus tindak pidana.

Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkapnya.

Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Mengundurkan Diri sebagai Polisi, Dekan Hukum: Harus Bersih dari Awal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved