Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Disarankan Mengundurkan Diri sebagai Polisi, Dekan Hukum: Harus Bersih dari Awal

Walau Eliezer berharap bisa kembali bertugas sebagai Polisi, namun Icad justru disarankan mengundurkan diri

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com
Richard Eliezer disarankan mengundurkan diri sebagai polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyarankan agar Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengundurkan diri dari institusi Polri.

Diketahui bersama vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim, memungkinkan Richard Eliezer untuk kembali bertugas sebagai polisi.

Soal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan Propam Polri.

"Nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Sambo dan Ringankan Eliezer, Total Kekayaan Rp 12 M

Sebelum dan saat ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer adalah anggota Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer dimutasi sampai dengan saat ini.

Dia bersama Ricky Rizal juga belum menjalani sidang Komiisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Walau begitu, pria yang karib disapa Icad itu berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob setelah menjalani vonis hakim.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Baca juga: Lihat Anaknya Divonis Lewat TV, Ini Alasan Ibunda Richard Eliezer Tak Datang ke Persidangan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kompas TV)

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar Hukum Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

Pun dengan sang ibu, Rynecke Alma Pudihan yang menyampaikan harapan Icad untuk bisa kembali berkarir di Kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke.

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Baca juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Richard Eliezer Divonis 1 Tahun, Puji Kontruksi Putusan Hakim: Sulit Dibantah

Baca juga: Berani Vonis Mati Sambo dan Perkecil Hukuman Eliezer, Ternyata Segini Harta Hakim Wahyu Iman Santoso

Ia pun menilai pintu agar Richard kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved