Polisi Tembak Polisi

Muncul Suara Kontra Usai Vonis Ringan Bharada E, Unggahan Kompak Adik dan Kekasih Brigadir J Disorot

Vonis 1,5 tahun yang didapat Bharada E tampaknya menuai kontra di kalangan khalayak. Adik dan kekasih Brigadir J, Reza dan Vera mengunggah hal misteri

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Youtube
Vonis 1,5 tahun yang didapat Bharada E tampaknya menuai kontra di kalangan khalayak. Adik Brigadir J, Reza Hutabarat bahkan memuat unggahan penuh misteri. Belakangan postingan Reza dan kekasih Brigadir J, Vera pun membuat publik kembali sedih 

Terbaru, Reza terus membagikan video sedih soal momen kebersamaannya dengan Brigadir J hingga kenangan soal almarhum.

Baca juga: Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Kejagung: Richard Eliezer Telah Berterus Terang

Reza tampaknya teringat kembali dengan kematian sang kakak yang tragis.

Setali tiga uang dengan Reza, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak turut mengurai kesedihan yang sama.

Namun Vera tampak blak-blakan mengutarakan perasaan pilunya usai vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.

Vera mengaku diambang kegalauan karena dicecar soal respon terhadap vonis Ferdy Sambo Cs.

Padahl Vera tampak masih berduka atas kepergian Brigadir J.

"Apakah kami masih harus katakan terima kasih atau beruntung? atau apa? hukuman matia tidak pantas? atau apa? memang betul kata pepatah "lidah tak bertulang"," tulis Vera.

Unggahan Vera yang membagikan video sedih adik Brigadir J. Vera dituding tak setuju dengan vonis Bharada E yang ringan
Unggahan Vera yang membagikan video sedih adik Brigadir J. Vera dituding tak setuju dengan vonis Bharada E yang ringan (Instagram @veramarethas_)

Vonis Bharada E Inkrah

Sementara itu, vonis terhadap Bharada E tampaknya sudah inkrah.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung telah menyatakan sikap.

Vonis 18 bulan bagi Richard Eliezer itu maka Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Baca juga: Mahfud MD Bersorak Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Sangat Bagus

Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyampaikan alasannya tidak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Fadil, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved