Breaking News

Nasib Balita Anak Bos Ayam yang Dibunuh Karyawannya, Dibawa Kabur Pelaku Lalu Ditinggal di Pos Ronda

Setelah membunuh MIM, kedua pelaku yang merupakan karyawan korban lansung kabur sambil membawa A, anak korban.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase
Setelah membunuh MIM, kedua pelaku yang merupakan karyawan korban lansung kabur sambil membawa A, anak korban. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Tak hanya menghabisi nyawa bosnya MIM (29), pelakuu pembunuhan terhadap pengusaha ayam goreng di Kampung Kemejing, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga membawa anak korban.

Anak korban berinisial A (1,5) itu saat kejadian berada di lokasi pembunuhan.

Setelah membunuh MIM, kedua pelaku yang merupakan karyawan korban langsung kabur sambil membawa A.

Di tengah pelariannya usai menghabisi nyawa bosnya itu, kedua pelaku pun meninggalkan A di pos ronda kosong.

Pelaku meninggalkan KTP korban MIM di dekat bocah itu dengan harapan bisa kembali kepada keluarganya.

Sebelum ditinggalkan pelaku, A sempat diberi makan nasi orek.

Keberadaan A ini akhirnya terungkap setelah Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku.

Diketahui kedua pelaku adalah HK (21), sang aktor utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kemudian pelaku lainnya berinisial MA, yang ternyata masih berusia 14 tahun.

"Kami sangat menyayangkan salah satu pelaku masih anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (18/2/2023).

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.30 WIB.

Peristiwa itu berawal saat korban datang ke warung ayam goreng miliknya dengan membawa anaknya, A.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Mamah Muda Bos Ayam Goreng, Anak Korban Ditinggal di Pos

Sesampainya di sana, korban menutup pintu warung untuk menjaga keberadaan sang anak.

Namun rupanya hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku yang bekerja di warung tersebut.

"Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar. Melihat hal tersebut, pelaku memanfaatkan situasi," kata Hengki.

Melihat situasi tersebut, HK pun lantas memanggil korban untuk menghampirinya di dapur.

Namun saat korban menginjakkan kaki di dapur, HK langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak satu kali.

Saat pertama kali dipukul, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak.

Melihat korban berteriak, HK kemudian membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban.

"MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali, dengan menggunakan tabung gas yang sama," ujar Hengki.

"Melihat korban masih hidup, tersangka HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban, selanjutnya tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali," sambungnya.

Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga sempat datang menghampiri warung ayam goreng milik korban.

Mengetahui hal tersebut, HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung.

Saat itu para tetangga percaya dengan penjelasan pelaku, dan kemudian pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban.

Baca juga: Baru 5 Hari Kerja, Dua Karyawan Ayam Goreng di Bekasi Bunuh Bosnya, Sudah Direncanakan 3 Hari

Pelaku pun kemudian melanjutkan kembali aksinya tersebut.

"Tersangka HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan gembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung," tutur Hengki.

Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.

HK dan MA kemudian berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp 950.000 dan handphone milik korban.

Namun saat hendak kabur, keduanya sempat bingung karena lupa menyimpan kunci gembok.

Kemudian HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci rolling door tersebut.

Saat itu, keduanya juga akhirnya memutuskan untuk membawa anak korban.

"Karena anak korban, A, terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban, A, agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," kata Hengki.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Satu handphone merek Samsung A51 warna biru milik korban, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Satu pasang baju balita korban hingga termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," kata dia.

Nasib Anak Korban

Setelah dibawa kabur oleh kedua pelaku, A pun akhirnya berhasil diselamatkan.

Balita yang sempat diculik para tersangka itu kini sudah diserahkan kepada pihak keluarga. 

Dalam video yang diterima, isak tangis mewarnai penyerahan bocah laki-laki berusia 1,5 tahun tersebut.

Penyerahan itu dilakukan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) pagi, beberapa jam usai dua pelaku ditangkap.

Baca juga: Mamah Muda Bos Ayam Kriuk Tewas Dibunuh di Dalam Kiosnya Sendiri, Bayinya Hilang Diculik Pelaku

Keluarga langsung mendatangi Polda Metro Jaya guna menjemput anak tersebut.

Anak itu tampak mengenakan piyama berwarna hijau dengan motif kodok dan celana panjang berwarna merah.

Pihak keluarga menangis begitu melihat bocah itu berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

Saat diserahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawieny Panjiyoga ke pihak keluarga, anak tersebut menangis di pelukan anggota keluarga.

"Alhamdulillah, ya Allah. Terima kasih ya Allah," ujar pihak keluarga, dilansir dari Warta Kota, Sabtu.

A diselamatkan setelah polisi menangkap HK dan MA di wilayah Subang, Jawa Barat, sekira pukul 01.00 dini hari. 

Saat ditemukan, anak tersebut dalam kondisi selamat.

Tersangka sebelum ditangkap sempat memberi bocah itu makanan berupa nasi orek.

Berdasarkan pengakuan, tersangka hendak membawa bocah itu ke rumah saudaranya yang ada di Yogyakarta.

Namun, hal itu urung karena tersangka kehabisan ongkos, sehingga mereka turun di daerah Subang.

"Rencananya akan dibawa ke Jogja. Namun, kemudian menurut pengakuan tersangka ya, kami belum selesai karena sifatnya berkesinambungan, karena tidak cukup ongkosnya yang bersangkutan turun di Subang, dan anak diletakkan di pos ronda yang dalam keadaan kosong," kata dia.

"Dan kemudian pada saat diletakkan, karena tidak jadi dibawa ke Jogja, dibawa balita ini diletakkan KTP daripada korban, sehingga menurutnya biar bisa kembali lagi ke keluarganya," lanjut Hengki. 

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya, MA adalah anak di bawah umur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved